Minggu, 19 Mei 2024

INFORMASI :

SUGENG RAWUH DI WEBSITE DESA CANDIWULAN KECAMATAN ADIMULYO KABUPATEN KEBUMEN PROVINSI JAWA TENGAH. PELAYANAN BALAI DESA CANDIWULAN SENIN - KAMIS JAM 07.30-15.30 WIB DAN KHUSUS JUMAT PUKUL 07.30-11.00 WIB.

PROFIL DESA CANDIWULAN

PROFIL DESA CANDIWULAN

PROFIL PEMERINTAH

DESA CANDIWULAN, KECAMATAN ADIMULYO

 

KUWATNO

Jabatan : Kepala Desa

Alamat : RT 001 RW 002 DUKUH SREPENG

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Desa

1)       Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2)       Kepala    Desa    bertugas    menyelenggarakan    Pemerintahan    Desa,    melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

3)       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

a.       menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukanserta penataan dan pengelolaan wilayah;

b.      melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;

c.       pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;

d.      pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna; dan

e.       menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

MARSIDI

Jabatan : Sekretaris Desa

Alamat : RT 002 RW 002 DUKUH SREPENG

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

1)       Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

2)       Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

3)       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a.       melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;

b.      melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;

c.         melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi

d.      keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD  dan  lembaga Pemerintahan  Desa lainnya;

e.       dan melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

 

AGUS HARYADI

Jabatan : Kaur Tata Usaha dan Umum

Alamat : RT 001 RW 003 DUKUH KLAPASAWIT

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

1)       Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

2)       Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

3)       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi:

a.       Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas  dan pelayanan umum;

 

 

 

 

DEWI MULYANTI

Jabatan : Kaur Keuangan

Alamat : RT 003 RW 003 DUKUH KLAPASAWIT

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

1)       Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

2)       Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

3)       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi:

a.       Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;

 

 

 

 

BAROKAH

Jabatan : Kaur Perencanaan

Alamat : RT 003 RW 003 DUKUH KLAPASAWIT

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

1)       Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

2)       Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

3)       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi:

a.       Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

 

 

IKA ANJARSANI SUBEKTI

Jabatan : Kasi Pemerintahan

Alamat : RT 002 RW 001 DUKUH KESONGGING

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

 

1)       Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

2)       Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

3)       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi:

a.       Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa;

 

FELA YUNITA

Jabatan : Kasi Kesejahteraan & Pelayanan

Alamat : RT 001 RW 002 DUKUH SREPENG

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan & Pelayanan

 

1)       Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

2)       Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

3)       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi:

a.       Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;

b.      Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

 

KEPALA DUSUN

NUR SLAMET

Jabatan : Kepala Dusun I

Alamat : RT 001 RW 001 DUKUH KESONGGING

SAMSIR SETIYO HANDOYO

Jabatan : Kepala Dusun II

Alamat : RT 003 RW 002 DUKUH SREPENG

WALUYO

Jabatan : Kepala Dusun III

Alamat : RT 003 RW 003 DUKUH KLAPASAWIT

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

 

1.        Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.

2.        Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun memiliki fungsi:

a.       pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah;

b.      mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c.       melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

d.      melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter