Minggu, 19 Mei 2024

INFORMASI :

SUGENG RAWUH DI WEBSITE DESA CANDIWULAN KECAMATAN ADIMULYO KABUPATEN KEBUMEN PROVINSI JAWA TENGAH. PELAYANAN BALAI DESA CANDIWULAN SENIN - KAMIS JAM 07.30-15.30 WIB DAN KHUSUS JUMAT PUKUL 07.30-11.00 WIB.

TRAINING OF TRAINER OTORISASI PENGGUNA INTEGRASI SISKEUDES DAN CMS BANK JATENG

TRAINING OF TRAINER OTORISASI PENGGUNA INTEGRASI SISKEUDES DAN CMS BANK JATENG

Hari Rabu, 23 November 2022 bertempat di Ruang Jatijajar Hotel Candisari Karanganyar Kabupaten Kebumen, Kaur Keuangan Desa Candiwulan Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Training of Trainer Otorisasi Pengguna Integrasi Siskuedes dan CMS Bank Jateng Angkatan ke II. Dalam hal ini, sesuai undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen ada 8 ( delapan ) Kecamatan yang mengikuti pelatihan di hari kedua yaitu Kecamatan Petanahan, Klirong, Alian, Kebumen, Pejagoan, Sruweng, Adimulyo dan Sadang.

APA ITU CMS ??

Cash Management System, yang selanjutnya disingkat dengan CMS adalah salah satu jenis layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) dimana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.

Sehingga harapannya, dengan fasilitas Cash Management System yang telah di koneksikan dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa akan memudahkan desa dalam melakukan transaksi non tunai dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Desa ke Rekening Penyedia melalui aplikasi CMS.

Sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 412.4/1714.4 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Desa di Kabupaten Kebumen, disebutkan bahwa setiap pembayaran belanja dan pembiayaan dalam APB Desa dilaksanakan melalui transaksi non tunai. Pembayaran belanja dan pembiayaan yang dilaksanakan melalui Transaksi Non Tunai, dikecualikan untuk :

  1. Pembayaran Upah Tenaga Kerja;
  2. Pembayaran Bantuan Langsung Tunai;
  3. Pembayaran Belanja Transport;
  4. Pembayaran Belanja Honorarium; dan
  5. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai transaksi sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

Tujuan pelaksanaan Transaksi Non Tunai adalah mewujudkan penerimaan dan pembayaran belanja APB Desa yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya Desa untuk mempersiapkan pengajuan permohonan user dan password CMS yang ditujukan kepada Dinas PMD Kabupaten Kebumen, dengan melampirkan : Fotocopy EKTP Bendahara Desa selaku Operator, Sekretaris Desa selaku Checker dan Kepala Desa selaku Executor.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter